Home Nasional Wapres Ma’ruf Amin: Keputusan PN Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024 Bukan Keputusan...

Wapres Ma’ruf Amin: Keputusan PN Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024 Bukan Keputusan Final

53
0

Terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024, mendapatkan respon dari Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin.

Wapres menegaskan bahwa hasil putusan tersebut yang datang dari lembaga yudikatif, bukan merupakan keputusan final. Sehingga rencana penyelenggaraan Pemilu pada 2024 masih akan dilanjutkan.

“Persiapan tentu berlanjut, semua yang (disiapkan) berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu (final), nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses,” ujar Wapres, Jumat (3/3/2023).

Lebih jauh, Wapres mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Istana Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” terang Wapres.

Di sisi lain, Wapres mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya,” jelasnya.

Terakhir, Wapres menyebutkan, agar seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU.

“Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja. Pemerintah juga akan bersikap nanti,” pungkasnya.

Baca Juga: Menko Polhukam: Hindari Politik Praktis di Masjid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here