Home Nasional Masuki Masa Tenang Pemilu, Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat

Masuki Masa Tenang Pemilu, Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat

52
0
Suasana debat capres kelima. (Foto: KPU)

Usai menggelar kampanye terakhir, seluruh aktivitas kontestan pemilu memasuki masa tenang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).

Selama masa tenang, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.

Berikut hal yang dilarang dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024:

  1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya: Tidak menggunakan hak pilihnya memilih pasangan calon; Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

  1. Larangan bagi media massa

Media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

  1. Larangan bagi lembaga survei

Lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu. Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara itu, cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menjelaskan bahwa masa tenang itu masa berkontemplasi untuk memilih yang terbaik bukan berdasar emosi dan promosi-promosi yang mungkin banyak yang dilebih-lebihkan.

“Minggu tenang itu tidak seorangpun boleh saling mengganggu,” tegas Mahfud.

“Berkontemplasi, lalu rakyat masing-masing menentukan pilihannya untuk memberi keputusan bagi masa depan Indonesia. Saya berharap rakyat tenang dan memilih sesuai dengan hati nurani,” ungkap Mahfud.

Selain itu, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani selepas masa tenang yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

  1. 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  2. 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  3. 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  4. 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here