Home Daerah Viral Kisah Guru Muda di Pangandaran Laporkan Dugaan Pungli Diintimidasi, Pilih Mengundurkan...

Viral Kisah Guru Muda di Pangandaran Laporkan Dugaan Pungli Diintimidasi, Pilih Mengundurkan Diri

36
0

Viral kisah seorang guru ASN di Pangandaran yang melaporkan praktik pungli di lingkungan ASN justru membuat dirinya menjadi bulan-bulanan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.

Guru pria bernama Husein Ali Rafsanjani itu awalnya bertugas menjadi guru. Saat dirinya ikut dalam Latihan Dasar (Latsar) yang telah dibiayai negara, ia tetap diminta membayar yang dinilainya sebagai pungli (pungutan liar).

Menurut Husein, pungli itu diwajibkan kepada semua ASN Pangandaran peserta Latsar tanpa terkecuali, termasuk yang tidak bisa mengikuti Latsar tersebut.

Husein yang sudah ditagih uang beberapa kali dengan peruntukan tidak jelas itu lalu memutuskan untuk melaporkan dugaan pungli ke lapor.go.id.  Melansir akun Instagramnya @husein_ar, Rabu (10/5/2023), Husein mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan intimidasi setelah melapor.

Guru muda idealis tersebut terpaksa resign akibat dipaksa mencabut laporannya terkait pungli di instansinya. Curhatannya di medsos tiktok dan Instagram, kemudian menyebar ke twitter dan media massa, membuat Pemkab Pangandaraan kalang kabut. Sampai Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengundangnya untuk bertemu.

Yang sangat memprihatinkan adalah respon Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani menurut video viral yang beredar, Dani disebut telah mengatakan jika guru PNS tersebut mengalami gangguan jiwa dan seharusnya tak pantas bekerja jadi ASN di Pemkab Pangandaran.

“Karena waktu tes kesehatan jiwa itu dia tidak lulus, berarti kan dia secara kejiwaan tidak layak, ya,” ucap Dani seperti dilansir dari video viral yang beredar.

Menanggapi tuduhan ini, Husein Ali Rafsanjani hanya berkomentar “Assalamualaikum, saya Husein, saya Cuma mau bilang saya capek. Saya Cuma pengin ngajar pak itu aja. Bapak mau bilang saya tidak layak secara jiwa terserah, kalau itu bisa bikin selesai saya iyain semua pak, terima kasih”

Komentar dari yang diduga dari Kepala BKPSDM Dani Hamdani kembali mengundang perhatian warganet. Mereka mengatakan jika Dani telah menggunakan argumen Ad Hominem yang biasanya digunakan untuk menyerang personal lawan bicara.

Beberapa warganet juga memberikan pendapat jika apa yang dikatakan Kepala BKPSDM bisa jadi fitnah jika memang mengatakan demikian dan dia tak bisa memberikan bukti pendukung pendapatnya tersebut.

Bicara soal fitnah, Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang yang mengatur. Karena fitnah berujung mencemarkan nama baik, maka ada pasal yang khusus membahas tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here