Home Nasional Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Istana Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Digelar Sesuai...

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Istana Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

64
0

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan supaya KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai berbagai pertimbangan.

Salah satunya KPU dianggap telah melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar verifikasi administrasi partai politik.

Adapun gugatan ini bermula ketika Partai Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut serta menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Sementara, KPU dipastikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Menko Polhukam: Hindari Politik Praktis di Masjid

Terkait hal ini Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani angkat bicara, Ia menegaskan Pemilu Serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Pernyataan itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pemilu ditunda.

Dani, sapaan akrabnya, menyampaikan komitmen Presiden Jokowi. Dia menyebut Jokowi telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu digelar pada 2024 secara konstitusional.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Dani melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Ia memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dani mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu. Dia meminta masyarakat tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

“Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus pemilu ditunda hingga Juli 2025. Putusan itu merespons gugatan Partai Prima yang gagal lolos sebagai partai peserta pemilu.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here