Home Nasional Wapres Ma’ruf Amin Pastikan Dwi Fungsi ABRI Tidak akan Muncul Kembali

Wapres Ma’ruf Amin Pastikan Dwi Fungsi ABRI Tidak akan Muncul Kembali

41
0
Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Setwapres RI)

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memastikan tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI yang belakangan terdengar santer akibat munculnya pasal tentang anggota TNI/Polri yang dapat menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Hal tersebut diutarakan Ma’ruf Amin usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/3/2024)

“Yang pasti [rumusan peraturan] itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwi fungsi ABRI seperti dulu itu,” ujar Ma’ruf Amin.

Wapres menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri.

Kendati demikian, Ma’ruf menegaskan, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.

“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan [jabatan] itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terang Wapres.

“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” tambahnya.

Untuk itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI.

“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodog di DPR, belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, PP tersebut dikabarkan akan memuat pasal tentang anggota TNI/Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.

Sejumlah masyarakat mengkhawatirkan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman orde baru akan lahir kembali setelah disahkannya PP ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here