Seiring dengan lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) maka sebagai konsekuensi logis dari pindahnya Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Nusantara tentu saja memberikan dampak yang cukup signifikan.
Sebut saja misalnya tentang status Jakarta yang semula merupakan Daerah Khusus Ibu kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan status Jakarta tersebut mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ. Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen setelah selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam akun Instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menulis, “Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ).”
Sri Mulyani juga menambahkan, DKJ ini nantinya akan tetap menjadi kota besar yang akan berfungsi sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan. “Iya, belum, masih dibahas di Rancangan Undang-Undang (RUU). Masih panjang pembahasannya,” kata Heru dikutip Republika, (15/9/2023).
Kabar ini kemudian melebar dengan munculnya rencana penggantian KTP bagi penduduk DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Iya di-print ulang,” kata Joko Agus Setyono dikutip Detik usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Joko mengatakan akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menurutnya, hal itu menjadi penyebab warga harus mencetak ulang e-KTP.
“Iya itu (KTP) kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi darerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujarnya. Joko mengatakan pemerintah akan menyiapkkan anggaran tersebut tahun depan.
