Presiden Jokowi berikan keterangan pers sebelum terbang ke Australia. (Foto: Setkab RI)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memangkas 48 ribu lebih struktur organisasi di 99 kementerian atau lembaga.

Hal ini merupakan bagian dari kegiatan agenda reformasi birokrasi.

Sementara itu di pemerintah daerah, ada sebanyak 148.256 jabatan target yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.

“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Anas menjelaskan penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit sehingga diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.

Baca Juga  Resmikan Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Jangan Alergi Kritik, Terus Belajar

Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus penuh kehati-hatian. Sebab kata Anas, dengan mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional diharapkan tidak mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan/kesejahteraan serta karir.

Sebagai contoh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase sudah 100 persen.

Penyederhanaan dilakukan secara menyeluruh baik di pusat dari eksisting eselon III sebanyak 617 menjadi 98 eselon. Eselon IV disederhanakan sebanyak 1.295, dari 1.501 menjadi 206.

Selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase 99 persen. Untuk Eselon III di sana tersisa menjadi 3 eselon, dari jumlah sebelumnya sebanyak 138, dan eselon IV dari 350 menjadi 3 eselon.

Baca Juga  Sosok Cawapres Ganjar Bakal Hadir di Rakernas PDI Perjuangan?

Di Kemenpan-RB, penyederhanaan birokrasi telah dilakukan mencapai 98 persen. Penyederhanaan dilakukan eksisting terhadap eselon III sebanyak 53 menjadi 1. Selanjutnya untuk eselon IV telah disederhanakan sebanyak 89, dari 91 jabatan menjadi 2.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here