Rocky Gerung (Foto: YouTube)

Buntut dari banyaknya laporan masyarakat kepada Rocky Gerung membuat Bareskrim Polri mengambil alih semua laporan yang masuk dari Polda jajaran.

Tercatat ada 20 Laporan Polisi (LP) yang ditarik ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Direktur Dit Tipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan seluruh laporan polisi terhadap Rocky Gerung di Polda jajaran sudah ditarik ke Bareskrim Polri.

“Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semuanya sama. Dalam proses,” ujar Djuhandhani kepada awak media, (7/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan rincian LP tersebut yaitu Bareskrim ada dua LP, Polda Metro Jaya ada tiga LP Polda Sumut tiga LP, Polda Kaltim tujuh LP, Polda Kalteng tiga LP, dan Polda DIY dua LP.

Baca Juga  Tim Rowing Indonesia Rebut Medali Pertama di Asian Games 2022 Hangzhou

Dengan adanya laporan tersebut, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan.

“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani.

Ulah Rocky Gerung yang menghina dan memfitnah Presiden Jokowi lewat videonya yang viral beberapa waktu lalu membuat banyak pihak merasa geram.

Puluhan relawan Jokowi dan masyarakat yang merasa terganggu dengan ucapan Rocky Gerung, ramai-ramai melaporkan Rocky Gerung ke Polda di masing-masing wilayah.

Bahkan, ada sejumlah masyarakat yang menggeruduk kediaman Rocky Gerung di wilayah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan melakukan aksi melempar telur busuk ke rumahnya.

Meski Rocky Gerung sudah meminta maaf namun banyak pihak masyarakat yang merasa ucapan maaf Rocky Gerung tidak menyentuh hal yang subtantif.

Baca Juga  KAI Expo 2023 Kesempatan Emas Beli Tiket Kereta Api Murah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here