Terkait penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi di Basarnas, Presiden Jokowi menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang ada.
Hal tersebut disampaikan Jokowi di hadapan media menjelang keberangkatannya ke Tiongkok untuk melakukan kunjungan kerja, (27/7/2023), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi. Perbaikan tersebut antara lain dalam sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga melalui e-katalog.
“Ya perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-katalog, sekarang yang masuk kan sudah lebih dari 4 juta produk, yang sebelumnya hanya 50 ribu. Artinya itu perbaikan sistem,” ujar Presiden Jokowi.
Di samping itu, Presiden Jokowi juga menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum terkait pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (proyek), ya kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Basarnas oleh KPK, (26/7/2023).
Dikutip dari Detik.com, Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp88,3 miliar sejak 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap itu diduga diberikan berbagai perusahaan pemenang proyek yang disalurkan melalui orang kepercayaan Henri, Koorsim Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Kelima orang tersebut sebagai pemberi suap.
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
