Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus terus dijalankan hingga selesai karena itu merupakan amanat undang-undang.
Terkait hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembangunan IKN harus terus berjalan siapapun yang nanti akan terpilih sebagai presiden.
Menurut Bahlil, IKN sudah bukan lagi menjadi proyek Jokowi melainkan sudah menjadi undang-undang, sehingga siapapun pengganti Presiden Jokowi nanti harus menjalankan amanat UU tersebut.
“IKN itu bukan hanya program Bapak Jokowi, itu program negara, karena sudah dalam UU. Maka siapa pun yang menjadi presiden harus menjalankan perintah UU, kecuali UU-nya dicabut,” ujar Bahlil di Jakarta.
Sebagaimana diketahui persoalan pembangunan IKN diatur oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Terkait pembangunan IKN, dikutip Detik.com, tiga calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024 menunjukkan sikap perihal pembangunan IKN.
Capres PDIP Ganjar Pranowo secara tegas menunjukan sikap bahwa pembangunan IKN harus terus dilanjutkan, apalagi hal tersebut sudah diatur dalam UU.
Hal yang sama juga ditunjukkan oleh bakal calon presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan pembangunan IKN harus dituntaskan.
Sementara Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem tidak menjawab tegas soal pembangunan IKN. Dirinya menekankan diteruskan atau tidaknya pembangunan IKN jangan ditentukan atas dasar selera pribadi pemangku kebijakan.
Proyek IKN, menurut Anies, harus dikaji secara matang termasuk mempertimbangkan proyek tersebut dengan pandangan ilmu pengetahuan, data, dan fakta di lapangan.
Jika setelah dikaji hasilnya baik maka bisa diteruskan, namun jika hasilnya kurang baik mata tidak perlu diteruskan.
