Menag Yaqut Cholil Qoumas saat berada di Tokyo, Jepang. (Foto: Kemenag/Istimewa)

Dalam kunjungan kerjanya ke Jepang, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta sinergi jaminan produk halal (JPH) antara Indonesia dan Jepang dipercepat.

“Kerja sama Indonesia dan Jepang khususnya dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini sedang berproses harus dipercepat sehingga dapat segera membawa keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara,” kata Menag Yaqut di Tokyo, (11/7/2023).

Menurut Menag, hal itu perlu dilakukan karena dapat menjadi peluang meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke Jepang. Menag Yaqut juga mengatakan bahwa kebutuhan produk halal di pasar Jepang didominasi oleh produk makanan dan minuman.

Tahun 2020, nilai perdagangan produk makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai Rp20 miliar. Percepatan sinergi produk halal ini, lanjut Menag, sesuai dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia pada 2024 mendatang.

Baca Juga  Konsorsium PGN dan Tiga Perusahaan Jepang Kaji Komersialisasi Biomethane

“Upaya ini sejalan dengan cita-cita Indonesia sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Indonesia akan menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang,” ujar Menag Yaqut.

Menag yang didampingi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham juga menemui perwakilan BUMN Indonesia serta pengusaha produk halal di Jepang.

Selanjutnya, Menag dijadwalkan akan meninjau proses asesmen BPJPH terhadap dua Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) asal Jepang.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa saat ini terdapat empat LHLN dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia melalui BPJPH.

Keempat lembaga tersebut yaitu: Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Muslim Profesional Japan Association, dan Japan Halal Association (NPO).

Baca Juga  Indonesia Siapkan Bantuan Kemanusiaan Penanganan Bencana Banjir Libya

“Dari keempat Lembaga Halal Luar Negeri tersebut, dua di antaranya yaitu Japan Islamic Trust (JIT) dan Japan Muslim Association (JMA) telah siap diasesmen untuk mendapatkan akreditasi. Ini yang akan kita asesmen saat ini,” ujar Aqil.

Akreditasi LHLN tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam rangka saling keberterimaan dan saling pengakuan sertifikat halal. Jika kesepakatan saling pengakuan ini sudah terjalin, maka antara kedua negara tidak ada lagi hambatan dalam perdagangan produk halal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here