Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur tidak lepas dari munculnya potensi ancaman keamanan.
Oleh karena itu sistem pertahanan dan perlindungan terhadap IKN harus dirancang secara matang agar terhindar dari berbagai ancaman.
“Penting membangun sinergitas pertahanan anti access/area denial di wilayah Ibu Kota Nusantara, mengingat IKN sebagai center of gravity negara,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Pertahanan pada Asisten Deputi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Kedeputian Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Kolonel. Inf. Heri Budi Purnomo.
Heri Budi memaparkan karena berdekatan dengan perbatasan darat Malaysia, terdapat beberapa potensi ancaman terhadap IKN, misalnya ancaman kejahatan transnasional serta konflik horizontal.
Selain itu, IKN juga berdekatan dengan lima kekuatan pertahanan (FPDA) dan Perjanjian Trilateral Aukus.
Sementara, jika ditinjau dari aspek laut, IKN berhadapan dengan jalur ALKI II dan choke points Selat Makassar serta berdekatan dengan jalur ekonomi dan perdagangan Cina sehingga perlu antisipasi pertahanan di sektor kelautan.
“Selanjutnya dari sisi udara berdekatan dengan FIR negara tetangga Singapura, Malaysia, dan Filipina serta berada dalam radius Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) dan rudal hypersonic negara besar,” jelas Heri.
Pada sisi lain, ancaman geopolitik kawasan terhadap IKN adalah adanya potensi perang adidaya (hegemonic war) yang juga menjadi salah satu ancaman bagi IKN.
“IKN dan wilayah lain di Indonesia kemungkinan memang tidak menjadi sasaran utama serangan, tetapi Indonesia menjadi titik yang dilintasi atau dilewati untuk mobilisasi serangan,” jelas Heri.
“Mengingat daerah perairan ALKI II yang membentang dari Selat Lombok, Selat Makassar dan Laut Sulawesi merupakan daerah pelayaran terbuka yang dekat dengan IKN,” tambah Heri.
Terkait hal tersebut, Heri mengingatkan pentingnya sinergitas untuk mendukung pertahanan di IKN, karenanya perlu pengaturan regulasi tentang penetapan zona pertahanan udara di ruang udara wilayah yuridiksi sesuai amanat PP nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang Pengamanan Wilayah Udara, serta Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) sesuai amanat PP No 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.
