Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyusunan data pemilih Pemilu 2024.
Dari hasil laporan yang dihimpun, 514 KPU kabupaten/kota di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada publik.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya, (22/6/2023), menjelaskan langkah selanjutnya yang dilakukan KPU Pusat melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 Juli 2023.
Terkait adanya pihak yang melakukan pencermatan data pemilih dan menyebut adanya dugaan data invalid, Hasyim meminta agar temuan tersebut disampaikan kepada KPU dan mengajak untuk memperhatikan bersama.
“Kami akan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan dengan ini. Nanti kita undang Bawaslu, partai politik, pemerintah supaya kita bisa duduk bersama-sama memperhatikan apa yang menjadi catatan dan kemudian kita klarifikasi bersama-sama, supaya kemudian fair, sama-sama membuka data dan kemudian sama-sama mengetahui data yang dimaksud itu,” kata Hasyim.
Sementara itu Betty Epsilon Idroos selaku pengampu Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU menyampaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 sejumlah 204.656.053 pemilih dengan jumlah TPS 820.344.
Terkait data ganda telah dilakukan pencermatan dan tersisa data untuk kegandaan dalam provinsi tersisa 672 (0,003 persen) dan data ganda antar provinsi 1.034 (0,005 persen).
Pencermatan juga dilakukan untuk data invalid tanggal lahir usia di bawah 17 tahun sebanyak 450 orang (0,002 persen) dan usia di atas 120 tahun sebanyak 38 orang (0,002 persen).
Informasi ini disampaikan sekaligus untuk menjawab tudingan data dan temuan beberapa pihak yang meragukan validitas data pemilih.
Mengingat pemilih yang berusia di bawah 17 tahun memang ada (ditemukan pemilih tersebut) dan wajib didata sebagai pemilih selama yang bersangkutan telah menikah dan pemilih di atas 120 tahun yang juga memang ada (ditemukan pemilih tersebut) dan wajib didata sebagai pemilih.
Terkait tidak dimasukkannya NIK hingga tanggal lahir di DPS, Betty menjelaskan bahwa hal tersebut masuk data yang dilindungi oleh Undang-undang (UU).
“Insya Allah tidak ada data aneh dalam DPS, DPSHP dan nanti ditetapkan jadi DPT,” tegas Betty.
