Munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan supaya KPU menunda tahapan Pemilu 2024 mendapatkan respon dari berbagai pihak.
Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan Pemilu Serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengatakan bahwa hasil putusan PN Jakarta Pusat bukan merupakan keputusan final. Sehingga rencana penyelenggaraan Pemilu pada 2024 masih akan dilanjutkan.
Presiden Jokowi bahkan secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Istana Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
Respon cukup keras juga datang dari Menko Polhukam Mahfud MD. “Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujarnya.
Mahfud MD mengatakan penundaan Pemilu 2024 membahayakan kehidupan bangsa dan negara dimana agenda konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD pada town hall meeting Kemenko Polhukam di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, (8/3/2023).
Mahfud menjelaskan jadwal pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi dan bukan muatan undang-undang.
“Sementara itu, pada tanggal 21 Oktober 2024 jabatan Presiden akan habis sehingga jika pemilu ditunda maka akan terjadi kekosongan pemerintahan,” paparnya.
“Oleh sebab itu pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama jadwalnya oleh KPU, DPR, dan pemerintah, bahkan Bawaslu juga ikut yaitu pada tanggal 14 Februari tahun 2024,” tegas Menko Polhukam.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegas Dukung KPU untuk Banding Putusan PN Jakarta Pusat
