Kemenko Polhukam menggelar Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkop UKM Teten Masduki hadir dalam kegiatan tersebut.

Dijelaskan oleh Mahfud MD, “Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan.”

Bedah Kasus Indosurya ini menghadirkan tiga nara sumber yaitu Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri.

Hadir juga para ahli seperti Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof. Dr. Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof. Dr. Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII), dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI).

Baca Juga  Kunjungi PT Pindad Presiden Jokowi Optimis Industri Pertahanan Indonesia Bakal Melesat

Baca Juga: Jaga Stabilitas HET Minyak Goreng, Apical Siap Gelar Bazaar Selama Ramadhan

Menko Polhukam menjelaskan langkah pemerintah selanjutnya akan mengajukan upaya hukum kasasi dan membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengadunya lain.

“Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” tegas Mahfud MD saat menyampaikan pendapatnya, (7/3/2023)

Kegiatan ini dilakukan untuk membedah kasus putusan hakim terkait kasus Indosurya. Kemenko Polhukam mengerahkan sejumlah ahli hukum dari kalangan universitas untuk membedah kasus keputusan hakim.

“Kita akan bedah putusan hakim kalimat per kalimat,” ujar Menko Polhukam.

Baca Juga: Group Ride GNFY Bali Jajal Tanjakan dan Turunan Yogyakarta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here