Keterlibatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini semakin diperhitungkan. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.

Menurut Tulus Tambunan dalam bukunya yang berjudul Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, ada beberapa alasan yang mengemukakan pentingnya UMKM bagi perekonomian nasional.

Baca Juga  Simak Nih, Infrastruktur Transportasi yang Sudah Digarap Kementerian Perhubungan

Diantaranya adalah: jumlah UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan maupun pedesaan bahkan hingga di pelosok terpencil, membantu dalam menampung banyak pekerja yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

Dalam kondisi krisis ekonomi, UMKM mampu untuk bertahan, seperti yang terjadi pada tahun 1997/1998. UMKM juga mampu menyediakan barang-barang kebutuhan relatif murah.

Selain itu, Tulus Tambunan juga menilai, UMKM mampu dan cepat beradaptasi dalam kemajuan zaman melalui beragam jenis investasi dan penanaman modal, serta memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi.

Namun, akibat pandemi, UMKM juga sempat mengalami kesulitan dalam pengembangannya. Perubahan pola konsumsi barang dan jasa masyarakat dimasa pandemi dari offline ke online merupakan kenyataan yang harus dihadapi pelaku UMKM.

Baca Juga  Latma Elang Ausindo 2023 Digelar, F-16 TNI AU akan Berhadapan dengan F-35 RAAF

Selain itu hambatan distribusi produk dan kesulitan bahan baku produksi juga menjadi bagian yang harus diterima UMKM. Apalagi sempat UMKM mengalami permasalahan tenaga kerja akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski begitu, pemerintah tidak tinggal diam dengan melakukan beberapa upaya untuk memajukan UMKM, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah juga menggemakan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan perluasan ekspor produk Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here